BPK Bengkulu Tegaskan Tak Pernah Wajibkan Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

banner 468x60

BPK Bengkulu Tegaskan Tak Pernah Wajibkan Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

Bengkulu, 23 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu membantah keras tudingan bahwa pihaknya mewajibkan penggunaan media terverifikasi Dewan Pers dalam pencairan dana publikasi pemerintah.

Penegasan itu disampaikan saat audiensi Organisasi Media Independen Online (MIO) Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua MIO, Evanisah, di kantor BPK RI Bengkulu, Senin (23/6/2025). Eva menyampaikan keresahan sejumlah media terkait “warning” dari oknum yang mengatasnamakan BPK, yang menyebut hanya media terverifikasi Dewan Pers yang dapat menerima anggaran publikasi.

Menanggapi hal itu, unsur pimpinan BPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan semacam itu. “Kami hanya mengaudit penggunaan keuangan negara, bukan menentukan siapa yang boleh menerima anggaran. Kalau ada oknum menyebar informasi seperti itu, silakan buat surat pengaduan resmi, akan kami proses,” tegas perwakilan BPK dalam forum.

Wakil Ketua MIO, Arman, turut mempertanyakan selebaran yang disebut berasal dari BPK dan mencantumkan syarat verifikasi media. Namun pihak BPK belum memberikan klarifikasi detail dan berjanji akan menelusuri asal usul dokumen tersebut.

“BPK tidak mengatur soal teknis pencairan atau syarat media. Yang membuat aturan itu DPR melalui usulan pemerintah. Sepanjang belum ada regulasi yang mengatur, maka tidak bisa dibatasi,” sambung pejabat BPK.

Pihak BPK juga meminta MIO menyampaikan keberatan dan bukti dalam bentuk surat pengaduan tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *